Apa yang dimaksud dengan Bank Umum? Berikan contohnya!

Posted on

Apa yang dimaksud dengan Bank Umum? Berikan contohnya!

Jawaban:

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Penjelasan:

maaf saya tidak tahu contohnya