Mengapa uud negara republik indonesia tahun 1945 diposisikan sebagai supreme law & sebagai norma dasar dalam sistem hukum nasional
Karena dalam pancasila mengandung semua landasan dalam bertindak hukum
Mengapa uud negara republik indonesia tahun 1945 diposisikan sebagai supreme law & sebagai norma dasar dalam sistem hukum nasional
Karena dalam pancasila mengandung semua landasan dalam bertindak hukum