Sebutkan syarat alih tangan kasus bisa dilakukan oleh seorang konselor !​

Posted on

Sebutkan syarat alih tangan kasus bisa dilakukan oleh seorang konselor !​

Jawaban:

Dalam menangani klien, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, yaitu :

Ø Keadaan keabnormalan diri klien.

Ø Substansi masalah klien.

Hanya klien-klien yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalih tangankan klien dengan baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat menjadi arah ATK beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.