Berikut ini merupakan rukun sewa menyewa kecuali a adanya orang yang menyewa dan menyewakan B adanya barang yang disewakan C ijab qobul D adanya saksi​

Posted on

Berikut ini merupakan rukun sewa menyewa kecuali a adanya orang yang menyewa dan menyewakan B adanya barang yang disewakan C ijab qobul D adanya saksi​

Jawaban:

Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah.  Al-ijarah menurut bahasa berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (ganti) oleh sebab itu as-sawab (pahala) dinamai ajru (upah). Menurut istilah, al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan suatu ganti pembayaran. Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Penjelasan:

mohono maaf kalau salah yach