Apa bunyi bab II Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1997?
BAB IIASAS, TUJUAN, DAN SASARANPasal 3Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Pasal 4Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :a.tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;b.terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;c.terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;d.tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;e.terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;f.terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.