Salah satu komfonen fertahanan negara berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2oo2 adalah
1.komponen utama yaitu TNI
2.Komponen cadangan terdiri atas warga negara,SDA DLL yang disiapkan
3.komponen pendukung terdiri atas warga negara,SDA DLL YG dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan pendukung.