Pengertian upaya pembelaan negara adalah
Upaya pembelaan negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Pembelaan negara adalah mematuhi dan menuruti peraturan yang berada di negara tersebut