Pengertian dan fungsi hukum pasif​

Posted on

Pengertian dan fungsi hukum pasif​

Jawaban:

hukum pasif adalah..Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas hakim pasif. Asas ini mengatur bahwa hakim dilarang untuk memperluas ruang lingkup pokok perkara dan memberikan putusan terhadap apa yang tidak diminta oleh penggugat. ungsi langsung yang bersifat primer, mencakup:

(i)         pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu,

(ii)       penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat,

(iii)      penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang,

Penjelasan: