Perbedaan hukum internasional tertulis dan tidak tertulis

Posted on

Perbedaan hukum internasional tertulis dan tidak tertulis

HUKUM POSITIF, yakni 
hukum TERTULIS dan 
masih berlaku. Hukum 
TERTULIS adalah hukum 
tertulis yang dapat 
dibaca dan dimengerti 
oleh semua 
warganegara. Di 
Indonesia tata urutan 
hukum negara tertulis 
adalah : UUD 1945 – UU - 
PERPPU – PP – PERPRES - 
PERDA.(UU 10/2004). 
Namun hukum tertulis 
bukan hanya itu saja, 
misalnya Peraturan 
Menteri sampai dengan 
peraturan desa.