Apa tujuan utama Bank Umum Syariah?

Posted on

Apa tujuan utama Bank Umum Syariah?

Jawaban:

KajianPustaka.com

×

Cari

ketik katakunci

Cari

Beranda › Ekonomi › Perbankan › syariah

Tujuan, Prinsip dan Produk Bank Syariah

Ditulis oleh Muchlisin Riadi Sabtu, 06 April 2019 Tambah Komentar

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Tujuan, Prinsip dan Produk Bank Syariah

Menurut Undang-Undang no.21 tahun 2008 pasal 1 ayat 7, bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank syariah pertama didirikan di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di Mesir. Selanjutnya mulai bermunculan bank syariah dari beberapa negara, antara lain Di Uni Emirat Arab pada tahun 1975 bernama Dubai Islamic Bank, di Kuwait pada tahun 1977 bernama Kuwait Finance House dan di Siprus pada tahun 1983 berdiri Faisal Islamic Bank of Kibris. Sedangkan bank syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1992 bernama Bank Muamalat Indonesia.

Berikut definisi dan pengertian bank syariah dari beberapa sumber buku:

Menurut Firdaus dkk (2005), bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam.

Menurut Susanto (2008), bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Sudarsono (2012), bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit atau pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaraan uang yang pengoperasiannya,disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Menurut Ascarya (2007), bank syariah adalah bank dengan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya,baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk-produk lainnya.

Tujuan Bank Syariah

Menurut Sudarsono (2012), tujuan bank syariah adalah sebagai berikut:

Mengarahkan Kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam,khususnya Muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktek riba atau jenis usaha lainnya yang mengandung unsur Gharar (tipuan).

Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.

Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif menuju terciptanya kemandirian usaha.

Untuk menanggulangi masalah kemiskinan,yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi.

Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank Non Syariah.