Apa saja yang harus diperhatikan dalam pembangunan kawasan desa

Posted on

Apa saja yang harus diperhatikan dalam pembangunan kawasan desa

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dibutuhkan kemampuan untuk mencermati apa saja yang menjadi kebijakan dan arah pembangunan kabupaten sehingga tidak bertentangan dan terjadi sinkronisasi.Program pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang berskala lokal desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. Perlu kemampuan koordinasi pemerintah desa dalam melihat rencana program dari pemerintah kabupaten.Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Pemerintah desa harus benar-benar melibatkan masyarakat secara aktif dalam menyusun dan menetapkan rencananya.Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah pembangunan desa. Menjadi suatu momen yang tepat serta adanya tanggunjawab moral untuk kembali menggairahkan semangat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.Musyawarah perencanaan pembanguann desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD. Hal dimaksud dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi (a) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; (b) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; (c) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; (d) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan (e) peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan merencanakan secara teknocratic, partisipatif dan politis dalam perencanaan pembangunan desa.Pembangunan lokal berskala desa dilaksanakan mandiri oleh desa. Usulan yang disampaikan dalam perencanaan pembangunan harus benar-benar memperhatikan kewenangan.Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikt satu tahun sekali.Masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaanpembangunan desa.