Kekuasaan presiden membuat perjanjian dengan negara lain adalah kekuasaan presiden sebagai
Kepala Negara…karna khusus pemimpin dengan pemimpin
Kekuasaan presiden membuat perjanjian dengan negara lain adalah kekuasaan presiden sebagai
Kepala Negara…karna khusus pemimpin dengan pemimpin