Personen recht artinya
Hukum Perorangan yang dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja.
Artinya diakui sebagai orang atau person