Dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum diberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menyampaikan pendapat. Sedangkan pihak yang menyampaikan pendapat juga wajib perhatikan prinsip-prinsip hukum, dan jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaranya, hal tersebut sesuai dengan asas….. A. Manfaat B. Proposionalitas c. Musyawarah mufakat D. Kepastian hukum dan keadilan

Posted on

Dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum diberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menyampaikan pendapat. Sedangkan pihak yang menyampaikan pendapat juga wajib perhatikan prinsip-prinsip hukum, dan jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaranya, hal tersebut sesuai dengan asas….. A. Manfaat B. Proposionalitas c. Musyawarah mufakat D. Kepastian hukum dan keadilan

Kepastian hukum dan keadilan.
jika salah silahkan di kritik☺