Jelaskan proses pembuatan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah peraturan
yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”,
oleh karena itu proses pembentukan agak berbeda dengan pembentukan suatu
Undang-Undang.
Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi
dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam
pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
Selama ini Undang-Undang
selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan
Perwakilan rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh
Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu
“hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Penjelasan Pasal 22
Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” Presiden
(hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
Proses
pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU)
berjalan lebih singkat, mengingat pembentukannya dilakukan dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang (PERPU) itu beberapa mata rantai prosesnya
dipersingkat.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan bahwa, peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan
rancangan peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden’.
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah
berlaku Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Peraturan Presiden. Menurut Pasal 36 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005,
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan
penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selanjutnya
Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunannya menteri tersebut
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait (Pasal
37 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005).