Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa Harta perniagaan senilai 100 juta, harta tersebut belum dizakati dan belum dikeluarkan untuk pengurusan jenazah sebesar Rp500.000 dan memberi wasiat sebanyak 1 juta. ahli waris terdiri dari istri, 2 anak perempuan, seorang anak laki-laki, nenek seorang Saudara sekandung dan seorang paman atau saudara laki-laki Ayah, berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut?
Bagian harta warisan yang didapatkan oleh istri adalah Rp 12.000.000. Bagian harta warisan yang didapatkan oleh 1 orang anak perempuan adalah Rp 17.000.000. Bagian harta warisan yang didapatkan oleh 1 anak laki-laki adalah Rp 34.000.000. Bagian harta warisan yang di peroleh oleh nenek adalah Rp 16.000.000 . Bagian harta warisan yang didapatkan oleh saudara sekanding adalah Rp 0. Bagian harta warisan yang didapatkan oleh paman adalah Rp 0
Pembahasan
Analasi bagian harta warisan
- istri mendapatkan dari harta warisan karena ada anak
- Nenek mendapatkan dari hart warisan karena ada anak dan tidak ada ibu serta ayah
- Anak perempaun dan anak laki-laki asabah ma'a ghairih
- Saudara kandung tidak mendapat harta warisan karena ada anak laki-laki
- Paman tidak mendapat harta warisan karena ada anak laki-laki
******************
Jumlah harta zakat adalah = Rp 100.000.000 x 2,5 %
= Rp 2.500.000
Jumlah harta warisan = jumlah harta – ( harta zakat + pengurusan jenazah + wasiat )
= Rp 100.0000.000 – ( Rp 2.500.000 + Rp 500.000 + Rp 1.000.000)
= Rp 100.000.000 – Rp 4.000.000
= Rp 96.000.000
Bagian harta untuk istri = jumlah harta warisan x
= Rp 96.000.000 x
= Rp 12.000.000
Bagian harta untuk nenek = jumlah harta warisan x
= Rp 96.000.000 x
= Rp 16.000.000
asabah = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 96.000.000 – ( Rp 12.000.000 + Rp 16.000.000)
= Rp 96.000.000 – Rp 28.000.000
= Rp 68.000.000
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (2 x1) = 2 + 2 = 4
1 orang Anak laki-laki : x total harta asabah = x Rp Rp 68.000.000 = Rp 34.000.000
1 orang Anak perempuan : x total harta asabah = x Rp 68.000.000 = Rp 17.000.000
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang ahli waris yang tidak bisa gugur haknya mendapat harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/26407145
- Materi tentang hikmah adanya pembagian warisan, di link brainly.co.id/tugas/25791837
- Materi tentang ayat al qur'an yang berkaitan dengan pemasalahan warisan, di link brainly.co.id/tugas/26288202
- Materi tentang 5 golongan orang yang tidak pernah hilang haknya dalam mendapat harta warisan , di link brainly.co.id/tugas/25107704
- Materi tentang sebelum dibagi harta warisan harus bersih dari hutang dan zakat, di link brainly.co.id/tugas/26405637
====================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8