Larangan dalam ekonomi syariah

Posted on

Larangan dalam ekonomi syariah

Riba/mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan orang lain

. Larangan Riba
ö Transaksi Riba sama saja dengan perang kepada Allah.
ö Baik peminjam dan yang meminjam ihukum sama jika menggunakan “Riba”.
ö Setiap kelebihan jumlah, kecil atau besar, melebihi pokok pinjaman tersebut merupakan riba.
ö Para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan percaya bahwa keuntungan dalam penjualan kredit oleh bank-bank Islam menyerupai Riba.
ö Larangan Riba dalam Al Qur’an dan Sunnah:
• Al-rum (ayat 39)
• Al-nisa’ (161)
• Ali-imron (130)
• Al-baqarah (275-281)
• Hadis-hadis tentang riba
ö Riba dalam pinjaman/utang
“Riba” berarti keuntungan yang dilarang. Hal ini menjelaskan bahwa semua pendapatan dan pemasukan , penjualan dan upah, renumerasi dan keuntungan, riba dan bunga, sewa menyewa dll. dapat dogolongkan ke dalam:
– Keuntungan dari perdagangan dan bisnis sepanjang disertai dengan tanggung-jawabnya : boleh
– Pengembalian kas atau bentuk kas yang terkonversi tanpa adanya tanggung jawab atas kas atau modal yang diputar : dilarang.