Uraikan pemahaman saudara tentang aktualisasi Pancasila dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia;​

Posted on

Uraikan pemahaman saudara tentang aktualisasi Pancasila dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia;​

Jawaban:

hisupnya Nilai-nilai

Pancasila dalam

pembentukan berundang-

undangan

Indonesia telah sejak lama mengakui bahwa Pancasila adalahdasar negara, Pancasila adalah ideologi nasional dan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman atau dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, seluruh gerak langkah penyelenggaraan pemerintahandan pelaksanaannya, termasuk pembentukan peraturan-peraturan, harus mencermikan nilai-nilai dari Pancasila. Selain itu, sebagai ideologi nasional Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, sehingga visi maupun arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus di dalam rangka mewujudkan kehidupan yang ber-ketuhanan, yang ber-kemanusiaan, yang bersatu, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan. Sementara, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila adalah kaidah fundamental dan tertinggi kedudukannya, sehingga pembentukan peraturan-peraturan berpedoman kepada kelima sila Pancasila.

Ketegasan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum telah dilegitimasikan oleh beberapa ketentuan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (juncto Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, juncto Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang RI dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Setelah reformasi, Pancasila kembali dikukuhkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian terakhir direvisi kembali dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keseluruhan ketentuan, dengan empat kali perubahan, itu memperlihatkan bahwa tidak ada lagi keraguan bahwa Pancasila adalah sumber hukum tertinggi, sehingga konsekuensinya adalah setiap materi muatan perundang-undanganyang dibentuk wajib hukumnya berlandaskan Pancasila. Untuk itulah, materi muatan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Ni’matul Huda berpendapat terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan ketentuan di atasnya, maka peraturan tersebut dapat dituntut dibatalkan atau batal demi hukum. Konsekuensinya,pembentukan perundang-undangan dimulai semenjak penggagasan, perencanaan sampai pengundangannya harus mengacu kepada Pancasila sebagai sumber tertinggi dan sumbertertib hukum di Indonesia.