Lembaga negara yang tidak berhak membuat rancangan undang-undang adalah
Lembaga negara:bpk,ky,mk seseorang yang tidak berhak membuat undang undang:bupati,gubernur,camat dll
Lembaga negara yang tidak berhak membuat rancangan undang-undang adalah
Lembaga negara:bpk,ky,mk seseorang yang tidak berhak membuat undang undang:bupati,gubernur,camat dll