Orang yang melakukan shalat tetapi tidak menutup aurat hukumnya

Posted on

Orang yang melakukan shalat tetapi tidak menutup aurat hukumnya

jawaban=Haram (shalatnya akan batal)

Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat yang sah dan diterima?

Hukumnya dirinci:

Jika wanita ini tidak menutup aurat ketika shalat maka shalatnya batal.

Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat salat dia menutup aurat, maka salatnya sah dan dosanya karena dia tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.

Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:

لَا لُ اللَّهُ لَاةَ امْرَأَةٍ اضَتْ لَّا ارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A'dzami mengatakan sanadnya shahih).

jadikan jawaban tercerdas ya