Kepala negara mempunyai hak veto, yaitu pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen merupakan salah satu ciri dari bentuk negara
Bentuk negara parlementer
oleh negara-negara anggota tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat Tiongkokmenggantikan Republik Tiongkok (Cina Daratan ) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.