Kepala negara mempunyai hak veto, yaitu pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen merupakan salah satu ciri dari bentuk negara

Posted on

Kepala negara mempunyai hak veto, yaitu pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen merupakan salah satu ciri dari bentuk negara

Bentuk negara parlementer

 oleh negara-negara anggota tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat Tiongkokmenggantikan Republik Tiongkok (Cina Daratan ) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.