indonesia adalah negara kepulauan.adakah undang undang yang menyatakan indonesia negara kepulauan jika ada sebutkan dan jelaskan
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Penjelasan: