Contoh regulasi kepegawaian!

Posted on

Contoh regulasi kepegawaian!

Penjelasan:

pengertian regulasi bisnis dan bidang ekonomi dalah hal ini adalah aturan yang mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan,

REGULASI KEPEGAWAIAN 1 Pengertian Regulasi Kepegawaian Regulasi dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang mengikat dan

REGULASI KEPEGAWAIAN.docx – REGULASI KEPEGAWAIAN 1…

This preview shows page 1 – 3 out of 13 pages.

View full document

REGULASI KEPEGAWAIAN1.Pengertian Regulasi KepegawaianRegulasi dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang mengikat dan peraturan tersebut dijadikanstandar perilaku atau sebagai pegangan dalam bertindak maupun bekerja. Jadi,regulasi kepegawaian dapatdiartikan sebegai peraturan yang mengatur seorang pegawai, mulai dari pekerjaan hingga peraturan yangmengatur hak dan kewajiban seorang pegawai. Dengan adanya regulasi kepegawaian yang jelas, makapegawai dapat menunaikan kewajibannya dengan maksimal karena pegawai tersebut mengetahui bahwahaknya akan dipenuhi.2.Acuan Umum Peraturan Kepegawaian di IndonesiaUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1974TENTANGPOKOK-POKOK KEPEGAWAIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAPresiden Republik Indonesia,Menimbang :a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yangmerata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga Negara,unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa,berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk menyelenggarakan tugaspemerintahan dan pembangunan;b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya suatu Undang-undang yangmengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistimkarier dan sistim prestasi kerja;c. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (LembaranNegara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan denganitu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh sebab itu perlu diganti.Mengingat :1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945;2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Garis-garisBesar Haluan Negara.

Image of page 1

Dengan persetujuanDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.BAB IPENGERTIANPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :a. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatujabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;b. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikanPegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;c. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dankepaniteraan Pengadilan;d. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih

Image of page 2