Soal:

Posted on

1. Jelaskan yang dimaksud dengan kerajinan bahan limbah berbentuk bangun datar!
2. Jelaskan mengapa seorang wirausahawan perlu mengurus surat izin usaha !
3. Berikan lima contoh kerajinan limbah berbentuk bangun datar beserta gambarnya!
4. Jelaskan manfaat perhitungan titik impas (BEP) usaha kerajinan limbah berbentuk
bangun datar
5. Setelah membaca dan memahami materi BAB ini, jelaskan tujuan dari pembelajaran
materi ini dengan di kaitkan dengan masa depan anda!​

Soal:

Jawaban:

1. Maksud dan tujuan dari administrasi adalah agar wirausahawan dapat:

a. Memonitor kegiatan administrasi perusahaannya

b. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengorganisasian perusahaannya

c. Menyusun program pengembangan usaha dan kegiatan pengorganisasian perusahaannya

d. Mengamankan kegiatan-kegiatan usaha dan organisasi perusahaannya

2. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam Undang-Undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. Surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha, diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Surat Izin Gangguan (HO-Hinderordonnantie) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari SITU-HO (surat izin tempat usaha dan surat izin gangguan), adalah sebagai berikut:

° Mempermudah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

° Dapat menjadi sarana untuk minta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi

° Memperoleh jaminan perlindungan keamanan

° Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank

b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yang terdiri dari formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Menengah, maupun Besar.