Lembaga yang berwenang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
Jawaban Terkonfirmasi
KPUD……….Komisi Pemilihan Umum Daerah
Lembaga yang berwenang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
KPUD……….Komisi Pemilihan Umum Daerah