yanto mendapat gaji Rp2.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp500.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) 10%, besar gaji yang diterima yanto adalah​

Posted on

yanto mendapat gaji Rp2.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp500.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) 10%, besar gaji yang diterima yanto adalah​

Jawaban:

Rp.4.980.000.000

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Rp.500.000.000 – Rp.2.000.000 = Rp.498.000.000 × 10 % = Rp.4.980.000.000

Answer by : Leobila59 ( Nabila Putri Zahirana / Nabila )