Uu no 43 tahun 2008 pasal 10 ayat 1?
Undang Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (“UU Wilayah Negara”) pasal 1 ayat 1 mengatakan “wilayah negara…merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya
SEMOGA BERMANFAAT
Seemoga membantu 🙂
Maaf kalo salah