Berikut ini merupakan kewenangan dari lembaga MPR sesudah UUD 1945 diamandemen adalah sebagai berikut kecuali…
Jawaban:
memilih presiden dan wakil presiden tanpa adanya pemilihan dari rakyat
maaf kalau salah:)
Jawaban: Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 adalah Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Memegang Kekuasaan Legeslatif, Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dsb. Berikut akan kakak jelaskan lebih mendalam mengenai tugas MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Pembahasan
Tugas dan Wewenang MPR sebelum amandemen UUD 1945, adalah :
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh- sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota
Mengubah undang-Undang Dasar.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
.
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945, adalah :
Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
maaf kalau salah…..