Menyembelih binatang yang di mahruhkan
Penjelasan:
makruh merupakan hal hal yang tidak disukai oleh Allah . hal hal yang dimahruhkan yaitu ;
1. Menyembelih hewan sampai putus lehernya.
2. Menyembelih menggunakan golok alat sembelih yang tumpul.
3. Menguliti atau memotong-motong bagian tubuh hewan sembelihan sebelum nyawanya benar-benar hilang.