berikan contoh prinsip negara hukum dan apakah prinsip tersebut telah melembaga dalam penegakan hukum diindonesia

Posted on

berikan contoh prinsip negara hukum dan apakah prinsip tersebut telah melembaga dalam penegakan hukum diindonesia

Jawaban Terkonfirmasi

Berikan contoh prinsip negara hukum dan apakah prinsip tersebut telah melembaga dalam penegakan hukum diindonesia

Jawab :

Berikut adalah contoh prinsip negara hukum :

1. Negara Berdasarkan Konstitusi

Negara demokrasi sendiri memiliki arti adalah dimana pada sebuah negara yang dimana pemerintah dan juga masyarakatnya membuat konstitusi dimana hal itu menjadi sebuah paduan, pedoman, dan dasar pada sebuah penyelanggaraan untuk kehidupan pada sebuah negara yang dimana bersifat berbangsa dan juga bernegara. Konstitusi disini memiliki arti sebagai undang-undang dasar ataupun sebuah peraturan hukum yang dimana beralku di sebuah negara.

2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Pengertian dari Hak Asasi Manusia sendiri adalah sebuah hal dasar yang dimana telah diberikan oleh tuhan kepada setiap manusia yang lahir di muka bumi ini dan Hak Asasi Manusia sendiri adalah sebuah anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasai manusia sendiri disini juga mencakup terhadap hak untuk tetap hidup, hak untuk memilih agama dan menentukan memeluk agama, hak untuk memiliki kebebasan untuk berserikat, hak untuk berkumpul, dan juga hak untuk mengeluarkan sebuah pendapat.

3. Kebebasan Berserikat dan Mengluarkan Pendapat

Disini, prinsip demokrasi sendiri adlah sebuah kegiatan yang dimana mengakui dan juga kemudian memberikan sebuah kebebasan kepada tiap individu yang dimana akan melakukan kegiatan untuk membuat sebuah serikat dan juga pembentukan terhadap sebuah organisasi. Dimana, seitap orang sendiri diizinkan untuk berkumpul dan juga hingga untuk membuat sebuah identitasnya kepada sebuah organisasi yang dimana telah ia dirikan. Kemudian, pada organisasi tersebut membuat seitpa orang kemudian dapat melakukan perjuangan dalam mendapatkan hak dan juga untuk melakukan kewajibannya.

Apakah prinsip tersebut telah melembaga?

Tidak, prinsip tersebut tidak dapat dianggap telah melembaga karena didalam sebuah penegakan hukum di Indonesia karena hingga saat ini hukum di Indonesia masih dapat dibeli.

Lainnya tentang penegakan hukum :

brainly.co.id/tugas/3515868

brainly.co.id/tugas/3375826

brainly.co.id/tugas/9936425

Kelas : 12

Pelajaran : PPKN

Kategori : Demokrasi

Kata Kunci : Konstitusi, Hak Asasi Manusia, Pendapat