Bentuk aturan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 beragama dan beribadah​

Posted on

Bentuk aturan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 beragama dan beribadah​

Jawaban:

– Pasal 28 E ayat (1) : "Setiap orang bebas memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

– Pasal 29 ayat (2) : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu"