Jelaskan maksud pernyataan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden

Posted on

Jelaskan maksud pernyataan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden

Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .