Bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD

Posted on

Bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD

Jawaban:

Panitia Perancang UUD adalah panitia yang terdiri dari 18 Anggota, diketuai oleh Ir. Soekarno, dan memiliki tugas untuk merancang pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar, serta merancang batang tubuh UUD. Berikut akan kakak jelaskan lebih rinci tentang keanggotaan panitia perancang UUD.

Penjelasan:

Panitia Perancang UUD adalah panitia yang terdiri dari 18 Anggota, diketuai oleh Ir. Soekarno, dan memiliki tugas untuk merancang pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar, serta merancang batang tubuh UUD.

Daftar 18 Anggota Panitia Perancang UUD adalah :

Ketua = Ir. Soekarno

Anggota =

  • A.A. Maramis
  • Achmad Subardjo
  • Dr. Sukiman
  • H. Agus Salim
  • K.H. Wachid Hasyim
  • Latuharhary
  • Maria Ulfa Santosa
  • Otto Iskandardinata
  • P.A. Husein Djayadiningrat
  • Parada Harahap
  • Prof. Dr. Soepomo
  • Puruboyo
  • R.P. Singgih
  • Sartono
  • Susanto Tirtoprojo
  • Tan Eng Hoat
  • Wongsonegoro
  • Wuryaningrat

Untuk mensukseskan tugas Panitia Perancang UUD, maka dibentuklah 2 sub Panitia, yaitu Panitia kecil perancang UUD dan Panitia Penghalus Bahasa.

  • Panitia kecil perancang UUD terdiri dari 7 orang, yaitu Prof. Dr. Soepomo, Wongsonegoro, Achmad Subardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, Dr. Sukiman yang memiliki tugas untuk membuat rancangan undang-undang dasar.
  • Panitia penghalus bahasa terdiri dari 3 orang, yaitu Husein Djayadiningrat, Prof. Dr. Soepomo, dan H. Agus Salim yang memiliki tugas untuk menyempurnakan bahasa dalam rancangan undang-undang dasar yang dibuat panitia kecil perancang UUD.

Kata Kunci : Tugas Panitia Perancang UUD, Tugas Panitia Kecil Perancang UUD, Tugas Panitia Penghalus Bahasa, Anggota Panitia Perancang UUD.

Jawaban:

Jawaban. Panitia Perancang UUD adalah panitia yang terdiri dari 18 Anggota, diketuai oleh Ir. Soekarno, dan memiliki tugas untuk merancang pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar, serta merancang batang tubuh UUD.12

Penjelasan:

maaf kalau salah

SEMOGA MEMBANTU