Sebutkan hal hal pokok yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 uud 1945 yang berkaitan dengan pertahanan negara
Uud 1945 pasal 30 ayat (1) "Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". ayat (2) mengatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.