Jelaskan asal usul negara yaitu menurut teori, faktual!tolong ya kak!!
Asal usul negara berdasarkan fakta sejarahnya tersebut dibagi menjadi 5 jenis yaitu pendudukan, peleburan, penyerahan, penaikan, dan proklamasi.
1. Pendudukan (Occupatie); suatu negara dapat terbentuk saat suatu wilayah yang tak berpenduduk dan tak bertuan diduduki oleh para pendatang dari luar wilayah. Contohnya adalah negeri Liberia yang diduduki oleh para budak negro (1847).
2. Peleburan (Fusi); suatu negara dapat terbentuk ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah saling melebur dan menjadi satu dalam sebuah negara baru. Contohnya Federasi Jerman (1871).
3. Penyerahan (Cessie); suatu negara dapat terbentuk ketika sebuah wilayah suatu negara diserahkan ke negara lain berdasarkan pada suatu perjanjian tertentu. Contohnya, Australia yang menyerahkan wilayah Sleeswijk Prusia (Jerman) pada Perang Dunia I.
4. Penaikan (Accesie); suatu negara dapat terbentuk ketika pengendapan lumpur pada sungai atau laut membentuk wilayah berupa delta dimana pada wilayah tersebut kemudian dihuni oleh suatu kumpulan masyarakat yang membentuk negara. Contohnya wilayah negara Mesir pada Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi); suatu negara dapat terjadi karena wilayah yang dijajah melakukan proklamasi kemerdekaan untuk mewujudkan sebuah negara baru yang berdaulat. Contohnya, Indonesia dan Amerika.
Occupatie (pendudukan).
Artinya, suatu daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah itu. Misalnya, Liberia diduduki oleh budak-budak Negro serta dimerdekakan pada tahun 1947.
2. Separatie (pemisahan).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara lalu melepaskan diri serta menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971 serta Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999.
3. Proklamasi.
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain lalu menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia atas Belanda serta Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
4. Innovation (pembentukan baru).
Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah serta lenyap karena suatu hal. Misalnya, lenyapnya negara Uni Soviet lalu di negara itu muncul negara baru, seperti Rusia serta Uzbekistan.
5. Cessie (penyerahan).
Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Misalnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
6. Fusi (peleburan).
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) serta menjadi satu negara baru. Misalnya, Jerman Barat serta Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
7. Accesie (penaikan).
Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) lalu wilayah itu dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
8. Anexatie (pencaplokan/penguasaan).
Artinya, suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Misalnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yorsertaia, serta Mesir.