Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal pasal berikut ini,kecuali

Posted on

Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal pasal berikut ini,kecuali

Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
#jadikanjawabanterbaik