Lahirnya perundang undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan
Jawaban:
Keperluan Perlindungan, Kebebasan di ruang publik & Hak Setiap Individu.
Penjelasan:
Karena ketiga hal tersebut yang menjadi hal mendasar terbentuknya perundang-undangan HAM di negeri Indonesia. Tanpa adanya HAM maka kemungkinan besar akan terjadinya diskriminatif dan kehidupan bersosial inipun tidak berjalan sebagaimana mestinya.