Jelaskan faktor-faktor yang mendorong suatu negara menarik perwakilan diplomatiknya dari negara lain

Posted on

Jelaskan faktor-faktor yang mendorong suatu negara menarik perwakilan diplomatiknya dari negara lain

1. Berakhirnya misi diplomatik, Berakhirnya misi diplomatik karena :
– Pemanggilan kembali oleh negaranya. Surat panggilan itu diserahkan pada kepala negara atau Menlu dan wakil yang bersangkutan diberikan surat letter de recreance yang menyetujui pemanggilannya.
– Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan direcall..
– Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta keluarganya saat pecahnya perang antara negara pengirim dan penerima.
– Selesainya tugas misi.
– Berakhirnya masa berlakunya surat-surat kepercayaan yang diberikan untuk jangka waktu yang sudah diterapkan.
2. Pemutusan hubungan diplomatik Jika terjadi suatu pemutusan diplomatik, biasanya negara pengirim akan menarik anggota staf perwakilannya di negara penerima. Pemutusan hubungan diplomatik ini merupakan discreationary act suatu negara. Di Indonesia pemutusan hubungan diplomatik suatu negara diatur dalam pasal 22 UU No.37 tahun 1999. Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemutusan hubungan diplomatik, umunya karena adanya suatu pertentangan dengan posisi negara lain ataupun kegiatan yang tidak wajar dari personel diplomatik. Pemutusan itu dapat terjadi dalam beberapa bentuk :
a. Down grading :kepala perwakilan dan staf diplomatik ditarik pulang dan yang tinggal adala charge d'affairs.
b. Penangguhan/pembekuan hubungan diplomatik : perwakilan negara ke tiga diminta mewakili negara yang mengadakan pembekuan
c. Pemutusan hubungan diplomatik
3. Hilangnya negara pengirim atau penerima Sebagai akibatnya, kepala-kepala perwakilan harus memperoleh surat-surat kepercayaan yang baru dari kepala negara mereka agar dapat meneruskan tugasnya.. Anggota-anggota staf perwakilan lainnya harus dianggap telah mengakhiri fungsinya dan kemudian meneruskan. kegiatannya melalui penunjukkan yang baru dari negara- negara pengirim yang diberikannya secara tegas maupun diam-diam. Akan tetapi semua itu tidak berarti jika negara penerima tidak mengakui hilangnya negara pengirim.