as Ketentuan UUD 1945 No. Hak-Hak Warga Negara Indonesia be Pasal 27 Ayat (1) 1. 3. 4. 6. Mendapat perlindungan hukum 2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Ikut serta dalam upaya bela negara Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran 5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 7. Mendapat pendidikan 8. Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional 9. Memanfaatkan sumber daya alam 10. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara 1. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan 2. Memilih kewarganegaraan​

Posted on

as Ketentuan UUD 1945 No. Hak-Hak Warga Negara Indonesia be Pasal 27 Ayat (1) 1. 3. 4. 6. Mendapat perlindungan hukum 2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Ikut serta dalam upaya bela negara Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran 5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 7. Mendapat pendidikan 8. Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional 9. Memanfaatkan sumber daya alam 10. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara 1. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan 2. Memilih kewarganegaraan​

1. Dalam UUD 1945 sudah diatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan yaitu : Pasal 28H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;