Tindakan kriminal merupakan salah satu masalah
Jawab : Masalah Sosial
Tindak kriminal setiap hari terjadi di mana pun, terutama di kota-kota padat penduduk tak terkecuali Jakarta dan kawasan sekitar Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berita kriminalitas sudah menjadi makanan sehari-hari warga kota.
Meski demikian peristiwa pembunuhan satu keluarga -suami istri dan dua anak kecil- di Bekasi, cukup menggores hati nurani kita. Pasangan Diperin Nainggolan dan istrinya Maya, ditemukan meninggal di ruang tamu rumahnya di kawasan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan luka menganga pada leher. Sedangkan anak mereka yang masih berumur sembilan dan tujuh tahun juga terbujur kaku di kamar tidur. Polisi menduga kedua bocah itu kehilangan nyawa setelah kehabisan oksigen. Kemungkinan keduanya dicekik atau dibekap.
Duka tak hanya dirasakan keluarga besar korban. Kita pun berduka.
Pembunuhan di Pondokmelati, Kota Bekasi, dan kasus-kasus serupa dengan korban banyak, tidak bisa dimungkiri memberi dampak psikologi signifikan bagi masyarakat. Akan muncul rasa tidak nyaman, ngeri, takut, atau tidak aman. Ditambah lagi kenyataan bahwa pelaku belum ditemukan. Pada tahap berikutnya, peristiwa semacam itu akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam kehidupan sosialnya. Kehidupan dengan ciri khas kekerabatan budaya timur bakal renggang karena kewaspadaan yang berlebihan tiap insan atau rasa saling curiga. Tindakan kriminal dan rasa takut terhadap kriminalitas merupakan faktor negatif yang mempengaruhi kehidupan dan pembangunan sosial di banyak kota di seluruh dunia. Karena itu pembunuhan satu keluarga di Pondokmelati, Kota Bekasi, perlu menjadi perhatian dan tindakan, tidak hanya tindakan hukum semata.
Polisi jelas dituntut segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap pelakunya secepat mungkin.Keterusikan rasa aman masyarakat relatif dapat terobati dengan tertangkapnya pelaku dan terbongkarnya modus operandi pelaku. Selain dari sisi hukum, tatanan sosial warga kota dan desain pembangunan kota pun patut dibenahi guna menangkal tindak kriminal semacam yang terjadi di Pondokmelati, Kota Bekasi.
Kita tahu bahwa kejahatan adalah suatu hal yang normal di dalam masyarakat. Namun demikian manusia punya akal budi untuk mencegahnya. Salah satunya adalah dengan mendesain lingkungan untuk mencegah kriminalitas. Dua faktor penting yang memengaruhi tindakan kriminalitas adalah keadaan lingkungan dan keadaan internal organisasi/komunitas kriminal yang saling memengaruhi satu sama lain. Tindak kriminal datang tidak hanya dari niat atau motif pelaku melainkan juga karena ada kesempatan yang biasanya dipengaruhi oleh kondisi lingkungan.
Ilmu pengetahuan sudah sedemikian maju. Istilah seperti Crime Prevention Through Enviromental Design sudah ada hampir setengah abad lalu. Para pemikir dan pakar perkotaan sudah mengembangkan penataan kota dengan desain mencegah kriminalitas, desain kota yang memungkinkan adanya pengawasan alamiah. Konsep desain ini bertujuan agar setiap orang yang tidak dikenal dapat diamati dengan mudah dari banyak sudut pandang. Persoalannya, apakah setiap rancangan pembangunan kota memperhitungkan masalah ancaman keamanan atau sebaliknya.
Kita ragu bahwa pembangunan fisik kota ikut serta mempertimbangkan ancaman keamanan dan gangguan. Aturannya sudah ada namun nol besar dam implementasinya. Izin gangguan atau yang biasa juga disebut hinder ordonantie merupakan salah satu syarat bahwa sebuah usaha yang dijalankan tak mengganggu lingkungan sekitar. Banyak juga peraturan pemerintah daerah tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung dan kebakaran lingkungan. Namun, banyak contoh yang menunjukkan aturan sekadar sebagai pelengkap.
Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah hal yang paling banyak dilanggar. Dampak lingkungan bukan hanya soal polusi udara atau air dan limbah melainkan juga polusi suara dan polusi keamanan lingkungan. Amdal semacam ini seharusnya bukan hanya urusan investor yang ingin membangun mal atau apartemen melainkan juga pemerintah daerah dalam membangun kota. Setiap pemerintah daerah tidak boleh lalai memperhitungkan perkembangan penduduk dan tata kota yang selaras sehingga berbagai aspek dapat diperhitungkan termasuk kriminalitas.