Berikut merupakan penerimaan pemerintah daerah dari pemerintah provinsi adalah

Posted on

a. dana lokasi umum
b. retribusi
c. pajak reklame
d. keuntungan bumd
e. pajak kendaraan bermotor

Berikut merupakan penerimaan pemerintah daerah dari pemerintah provinsi adalah

Jawaban Terkonfirmasi

Berikut merupakan penerimaan pemerintah daerah dari pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.


Pembahasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah, baik yang dimiliki oleh Pemerintah daerah maupun yang terdapat di wilayah daerah bersangkutan, yang mana pemungutannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Komponen PAD terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

1.   Pajak Daerah

Yang termasuk pajak daerah untuk provinsi adalah:

(a)     Pajak Kendaraan Bermotor;

(b)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

(c)     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

(d)    Pajak Air Permukaan;

(e)     Pajak Rokok.

Sedangkan yang termasuk pajak daerah untuk kabupaten/kota terdiri atas:

(a)     Pajak Hotel;

(b)    Pajak Restoran;

(c)     Pajak Hiburan;

(d)    Pajak Reklame;

(e)     Pajak Penerangan Jalan;

(f)      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

(g)    Pajak Parkir;

(h)    Pajak Air Tanah;

(i)      Pajak Sarang Burung Walet;

(j)      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan;

(k)     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

2.   Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Objek retribusi adalah jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, retribusi dapat digolongkan ke dalam 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

3.   Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Berupa bagian laba yang dibagikan (deviden) dari perusahaan atau badan usaha yang bersangkutan, yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

(a)  bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD;

(b) bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan

(c)  bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

4.   Lain-lain PAD yang sah, mencakup:

(a)     hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;

(b)    jasa giro;

(c)     pendapatan bunga;

(d)    penerimaan keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;

(e)     penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

(f)      penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;

(g)    pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;

(h)    pendapatan denda pajak daerah;

(i)      pendapatan denda retribusi;

(j)      pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;

(k)     pendapatan dari pengembalian;

(l)      pendapatan dari pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum;

(m)   pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

(n)    pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

B.   DANA PERIMBANGAN

Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas

1. Dana Bagi Hasil (DBH),

2. Dana Alokasi Umum (DAU), dan

3. Dana Alokasi Khusus (DAK).  

C.   LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH, mencakup:

1. Hibah yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/ perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;

2. Dana darurat dari pemerintah pusat dalam bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD.

3. Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah;

4. Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;

5. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.


Pelajari lebih lanjut  

1. Materi tentang posting buku besar brainly.co.id/tugas/16110648

2. Materi tentang proses pemindahbukuan dari jurnal ke dalam buku besar brainly.co.id/tugas/15298534

3. Materi tentang perbedaan buku besar utama dan buku besar pembantu brainly.co.id/tugas/17689831

————————————————————————————————————–

Detil Jawaban  

Kelas : X (SMA)  

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Persamaan Dasar Akuntansi

Kode : 12.12.2

Kata kunci : pendapatan asli daerah, pajak, retribusi, PAD, APBD