Pengertian dari masa “reses” adalah…?

Posted on

A.masa untuk segera menghasilkan konstitusi
b. akhir dari sidang
C.istirahat dari sidang
D. sidang sedang berlanjut
Mohon bantuannya ya kkk^^​

Pengertian dari masa “reses” adalah…?

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.

semoga membantu

Jawaban:

kalo ga salah jawabannya C

Penjelasan:

reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama di luar gedung DPR . misalnya untuk melakukan kunjungan kerja baik yang dilakukan secara perseorangan maupun secara kelompok.

maaf yh kalo salah semoga bisa membantu dan bermanfaat

ttp semangat belajar yh