Penjualan bln desember, berjumlah Rp. 63.000.000,- dan perusahaan memungut PPN 10% yg akan disetorkan ke kantor pajak pd bln januari
Jawaban:
6.300.000
Penjelasan:
63.000.000 × 10% =
63.000.000 × 10/100 =
6.300.000
jadi, PPN yang akan disetorkan kepada kantor pajak adalah sebanyak 6.300.000
Semoga membantu yah