Buatlah rangkuman tentang prinsip dan praktik ekonomi syariah ​

Posted on

Buatlah rangkuman tentang prinsip dan praktik ekonomi syariah ​

Jawaban:

. Pengertian Mu’āmalah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb).

Menurut fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang umatnya melakukan :

1. Cara-cara yang batil.

2. Cara-cara ẓālim (aniaya).

3. Permainan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

4. Kegiatan riba.

5. Cara-cara spekulasi/berjudi.

6. Transaksi jual-beli barang haram.

B. Macam-Macam Mu’āmalah

1) Jual-Beli → kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

a. Syarat-Syarat Jual-Beli

1. Penjual dan pembelinya haruslah:

a) Ballig,

b) Berakal sehat,

c) Atas kehendak sendiri.

2. Uang dan barangnya haruslah:

a) Halal dan suci.

b) Bermanfaat.

c) Keadaan barang dapat diserahterimakan.

d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.

e) Milik sendiri.

3. Ijab Qobul → pernyataan jual-beli agar jual-beli berlangsung dengan dasar suka sama suka.

b. Khiyār

1. Pengertian Khiyār → bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

2. Macam-macam Khiyar

a) Khiyār Majelis → selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.

b) Khiyār Syarat → dijadikan syarat dalam jual-beli. Penjual boleh memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian. Jika pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu tidak ada pemiliknya dan penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali.

c) Khiyār Aibi (cacat) → pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

c. Ribā

1. Pengertian Ribā → bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Ribā apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.

Guna menghindari riba, jika mengadakan jual-beli barang sejenis harus ditetapkan syarat, yakni sama timbangan ukurannya, dilakukan serah terima saat itu juga dan secara tunai.

Jika tidak sama jenisnya, harus tetap secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

2. Macam-Macam Ribā

a) Ribā Faḍli → pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

b) Ribā Qorḍi → pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikan. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c) Ribā Yādi → akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.

d) Ribā Nasi’ah → akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2) Utang-piutang → menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu nanti dan tidak mengubah keadaannya. Memberi utang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.