Kebijakan bidang ekonomi yang dikeluarkan Raffles waktu memeritah di Indonesia adalah
Raffles menerapkan kebijakan ekonomi seperti yang dijalankan Inggris di India dengan alasan karena Indonesia dan India sama-sama negara agraris. Kebijakan ekonomi Raffles dikenal dengan sistem pajak tanah (land rent system). Ketentuan yang terdapat dalam sistem pajak tanah:
1) Segala bentuk penyerahan wajb dan kerja paksa dihapuskan. Rakyat bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan.
2) Semua tanah menjadi pemilik pemerintah kolonial. Para petani mempunyai kewajiban membayar sewa tanah kepada pemerintah kolonial. Pungutan sewa tanah ini dilakukan secara langsung dan tidak melalui perantara bupati.
3) Penyewaan tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan batas waktu.