Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal
Penjelasan:
Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; … menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan