Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal

Posted on

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal

Penjelasan:

Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; … menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan