Wewenang otoritas jasa keuangan dalam pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank adalah
Penjelasan:
Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank meliputi; perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan kegiatan usaha