Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp16.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp250.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?
Jawaban:
PPh 21 atas bonus adalah Rp. 1.200.000
Penjelasan:
a. Perhitungan Gaji + Bonus
Gaji : 16.000.000
Premi JKK = 1,5% x 16.000.000 = 240.000
Premi JKM = 0,3% x 16.000.000 = 48.000
Premi JHT = 3,7% x 16.000.000 = 592.000
Total Penghasilan di luar Bonus = 16.880.000
Penghasilan dalam 1 tahun = 16.880.000 x 12 = 202.560.000
Bonus = 8.000.000
Penghasilan bruto setahun = 202.560.000 + 8.000.000
= 210.560.000
pengurang:
1. Biaya Jabatan (maksimum diperkenankan) = 6.000.000
2. Iuran Pensiun = 12 × 250.000 = 3.000.000
3. Iuran Hari Tua = 12 x 2% x 16.000.000 = 3.840.000
Total Pengurang = 12.840.000
Penghasilan neto = 210.560.000 – 12.840.000
= 197.720.000
PTKP:
WP sendiri : 54.000.000
kawin : 4.500.000
K1 : 4.500.000
K2 : 4.500.000
K3 : 4.500.000
PTKP = 72.000.000
Penghasilan kena Pajak = 197.720.000 – 72.000.000
= 125.720.000
PPh 21:
5% x Rp. 50.000.000 = 2.500.000
15% x Rp 75.720.000 = 11.358.000
PPh 21 = 13.858.000
b. perhitungan PPh 21 tanpa bonus
Total penghasilan setahun: 202.560.000
Pengurang : 12.840.000
Penghasilan netto = 189.720.000
PTKP: 72.000.000
Penghasilan kena pajak = 189.720.000 – 72.000.000
= 117.720.000
PPh 21:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 67.720.000 = 10.158.000
PPh 21 = 12.658.000
c. PPh atas bonus
= 13.858.000 – 12.658.000
= 1.200.000