Jelaskan beberapa asas sebagai pedoman dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi

Posted on

Jelaskan beberapa asas sebagai pedoman dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi

Jawaban Terkonfirmasi

Kategori: ips, hak warga negara
kelas: ix, smp

Indonesia
adalah negara yang menganut sistem peme­rintahan demokrasi, artinya ada
jaminan atas hak-hak sebagai warga negara yang meliputi: a)
Hak untuk menyampaikan pendapat serta meng­kritik pemerintah baik
secara lisan maupun tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers; b) Hak untuk mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah; c) Hak berkumpul; dan d) Hak membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan berasosiasi.

Terkait hak berpendapat, Negara Indonesia menjami kemerdekaan menyampaikan pendapat. Hak ini adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap
warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perwujudan
kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara
lisan, tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar
seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun
suprastruktur dapat terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum
yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara hukum.

Asas tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia tertuang dalam:

1. Pasal 19 yang berbunyi,"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat,
dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapat­pendapat dengan
tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-­keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga
dan tidak memandang batas-batas"