Jelaskan proses perubahan bentuk NKRI menjadi Ris
Dgn disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara² bagian yaitu
Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing² Negara bagian mempunyai luas daerah & penduduk yg berbeda².
Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha² utk membentuk kembali NKRI . Rakyat di daerah² melakukan kegiatan² seperti demonstrasi dan pemogokan utk menyatakan keinginannya agar bergabung dgn Republik Indonesia di Yogyakarta.
Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut yaitu muncullah 2 golongan yaitu :
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yg menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh.Yamin
b. Golongan federalis, adlh golongan yg tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”. Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut² negara² bagian menggabungkan diri dengan RI, sehingga sampai tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah RIS (NST dan NIT). Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yg isinya yaitu :
-Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan RI berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
-UUD yg diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip² pokok UUD 1945 dan bagian² yg baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
– Dewan menteri harus bersifat parlementer.
– Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
-Membentuk sebuah panitia yg bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 utk selanjutnya diserahkan kpd dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan.
Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.proses perubahan RIS karena pada saat bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa barat,bentuk negara Indonesia adalah RIS akan tetapi pada saat ir.Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,bentuk Indonesia adalah republik,karena bentuk NKRI yang sebenarnya adalah republik
# Semoga Membantu